Jumat, 06 Agustus 2010

TUGAS POKOK SATPAM

Satpam adalah :
Satuan kelompok petugas yang di bentuk oleh lnstansi/Proyek/Badan Usaha untuk melakukan keamanan fisik (physical security) dalm rangka penyelenggaraan keamanan swakarsa di lingkungan tugasnya.

FUNGSI DAN PERANAN SATPAM
Dalam pelaksanaan tugasnya anggota satpam mempunyai fungsi dan peran sebagai :
- UNSUR PEMBANTU PIMPINAN
baik lnstansi/Proyek/Badan Usaha sebagai pengamanan dan penertib di lingkungan kerja.
- UNSUR PEMBANTU KEPOLISIAN
Dibidang penegakan hukum dan waspada keamanan (security minded) di lingkungan kerjanya.

TUGAS POKOK DAN PERLENGKAPAN SATPAM

Dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari anggota satpam mempunyai tugas pokok antara lain :
- Pengaturan
- Penjagaan
- Pengawalan
- Patroli
biasa di singkat TURJAWALI sesuai dengan sifat lingkungan tugas serta ancaman terhadap lingkungan kerjanya.
Tujuan tugas patroli yang harus dilakukan oleh setiap anggota satpam yang bertugas antara lain untuk :
- Mengetahui atau menguasai keadaan lingkungan perusahaan berdasarkan peta/denah yang ada seperti misalnya : Bangunan utama perusahaan,Letak gudang,Gardu instalasi lostrik,Lorong/gang,Area parkir dsb.
- Mengetahui jumlah dan letak Apar.
- Mempersempit kesempatan bagi orang yang ingin melakukan tindak pid
ana kriminal.
Pelaksanaan patroli meliputi :
- Preventif.
- Represif.
- Pelayanan masyarakat.
- Pembinaan masyarakat.

Dalam pelaksanaan tugasnya anggota satpam dapat dilengkapi dengan senjata api berdasarkan surat izin kepemilikan senjata api (IKSA) yang diberikan oleh Kapolri.
Adapun jenis dan kaliber senjata api tersebut adalah sbb :
1. SENJATA API BAHU
merupakan jenis senapan penabur yang memiliki kaliber 12 GA
2. SENJATA API GENGGAM
jenis pistol atau revolver memiliki kaliber 0.22 inch,0.25 inch dan 0.32 inch.
lzin kepemilikan senjata api pada setiap lnstansi/Proyek/Badan Usaha di batasi dan hanya boleh memiliki 1/3 dari kekuatan anggota satpam yang bertugas,tidak lebih dari 15 pucuk senjata api serta maksimal 3 magazine/silinder untuk setiap pucuk senjata api.

PRINSIP-PRINSIP PENUNTUN SATPAM

SATU
Kami anggota satuan pengamanan memegang teguh disiplin,patuh dan taat pada pimpinan,jujur dan bertanggung jawab.

DUA
Kami anggota satuan pengamanan senantiasa menjaga kehormatan diri dan menjunjung tinggi kehormatan satuan pengamanan.

TIGA
Kami anggota satuan pengamanan senantiasa waspada melaksanakan tugas sebagai pengaman dan penertib di lingkungan kerja.

EMPAT
Kami anggota satuan pengamanan senantiasa bersikap open,tidak menganggap remeh sesuatu yang terjadi di lngkungan kerja.

LIMA
Kami anggota satuan pengamanan adalah petugas yang tangguh dan senantiasa bersikap etis dalam menegakkan peraturan.

* Surat keputusan Kapolri
No.Pol.Skep/302/lll/1993
Tentang : Tanda kualifikasi pendidikan satpam
* Surat keputusan bersama Menaker
No.KEP.275/Men/1989 dan
Kapolri No.Pol.Kep/04/V/1989
Tentang : Jam kerja,Shift dan Jam istirahat serta Pembinaan tenaga kerja satpam.
* Surat keputusan Kapolri No.Pol.Skep/1019/Xll/2002
Tentang : Pakaian seragam dinas satpam.
* Surat keputusan Kapolri No.Pol.Skep/1021/Xll/2002
Tentang : Nomor registrasi dan KTA satpam.
* Surat keputusan Kapolri No.Pol.17 Tahun 2006
Tentang : Pedoman pembinaan Badan Usaha Jasa Pengaman dan Penyelamatan (BUJPP)
* Peraturan Kapolri No.Pol.18 Tahun 2006
Tentang Pelatihan dan Kerikulum Satpam.
* Peraturan Kapolri No.Pol.24 Tahun 2007
Tentang : Sistem pengamanan management perusahaan/instansi/pemerintahan.
* Keputusan Kapolri No.Pol.Skep/244/ll/1999 tertanggal 26 Februari 1999
Tentang : Perijinan senjata api Non organik ABRI untuk beladiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar